Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua Asas Pokok Demokrasi, yaitu:
1. Pengakuan partisipasi dan dukungan rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, babas, dan rahasia.
2. Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.

No comments:
Post a Comment
- Berkomentarlah dengan sopan dan bijak sesuai isi konten.
- Jika ingin bertanya, tolong lihat dulu pada komentar sebelumnya.
- Dilarang menyisipkan iklan, link aktif, promosi, dan sebagainya.